Nelly Juliana Rosa Siringoringo yang kini ditahan Rezim Jokowi. Nelly ditahan oleh pihak Bareskrim terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan sejak 25 Oktober 2017. Mulai tanggal 29 Oktober 2017 melalui surat dari Kejaksaan Agung diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.
Meski begitu, Nelly tetap pada semangat perjuangannya melawan rezim Jokowi. Wanita yang kerap kali sering memposting di berbagai media sosial soal pemerintahan tak pernah gentar dalam mengkritisi.
Kali ini ia menuliskan sebuah surat dari dalam jeruji besi, seperti ini pesan yang disampaikannya untuk para pejuang ;
Salam perjuangan…
Apa kabar teman-teman semua, mudah-mudahan kalian/kita dalam keadaan baik-baik…
Hari ini saya dikunjungi teman-teman seperjuangan, yaitu yang merindukan pribumi bisa kembali berdaulat memiliki negeri nenek moyangnya, yang hampir kita tidak miliki.
Untuk itu kita harus berjuang, untuk mengembalikkan kedaulatan pribumi. Jangan bungkam, teruslah bersuara mari semua pribumi bersatu, kita jangan mau di adu domba dan jangan nodai perjuangan kita tergiur oleh uang, kekuasaan yang berakibat hilangnya kedaulatan rakyat dan ingat uang bukan segalanya untuk kita. Kita punya Allah yang Maha Besar, buktikan bahwa kita punya martabat, harga diri dan kita tidak bisa dibeli dan ditekan oleh rezim Jokowi dan para Taipan.
Hidup Pribumi…!!!
Selain itu, suami dari Nelly yang juga seorang aktifis ialah Yudi Syamhudi Suyuti yang juga sebagai Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI).
Perlu diketahui, Nelly ditahan karena postingannya soal ‘Lippo Way’, hingga dilaporkan oleh pihak Lippo. Namun, sang suami dari Nelly yaitu Yudi menjelaskan bahwasannya isterinya ditangkap karena unsur politik.
Yudi mengatakan, “Nelly isteri saya di tahan rezim jokowi sebagai tahanan politik. Karena Nelly mendampingi saya ketika mengajukan ke DPR permintaan Sidang Istimewa dan Pemakzulan Jokowi. Padahal permintaan Sidang Istimewa itu adalah hak konstitusi rakyat yang jangan hanya dilihat sebagai upaya penggulingan Jokowi sebagai Presiden. Langkah politik meminta Sidang Istimewa dan pemakzulan Jokowi itu menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden bukan segala-galanya dan bisa dicabut mandatnya jika melanggar hukum dan konstitusi,” jelas Yudi kepada Inapos.com, Selasa (07/11/17).
UU ITE hanya untuk alasan menahan isteri saya, untuk membungkam gerakan rakyat. Intinya siapa yang mengkritisi Jokowi akan di penjara, di intimidasi dan di kriminalisasi. Dan ini terbukti bahwa hukum digunakan sebagai alat kekuasaan.
Sekarang, tambah Yudi, “seharusnya kita lihat, Jokowi mengeluarkan ijin reklamasi tapi tidak mau mengakuinya. Itu tindakan pidana bukan..?, bahaya sekali Negara ini dipimpin Jokowi,” tegasnya. (Elwan)
Dicopas dari Inapos.com, 7 November 2017
1 comment:
Sekarang terbukti kata2 pak JK puluhan tahun silam.
Sidang Istimewa adalah Hak Konstitusi Rakyat.. saatnya di gelar utk meluruskan bnyk yg melenceng
Post a Comment