Tuesday, 22 July 2008

SEPUTAR INDEPENDENSI BANK SENTRAL


Indonesian Free Press -- Independensi bank sentral merupakan suatu “kebenaran” yang harus diikuti oleh semua negara di dunia modern sekarang ini. Nilai kebenaran tersebut nyaris setara dengan konsep demokrasi dalam dunia politik ataupun konsep persaingan bebas dalam dunia ekonomi.

Dalam rangka menetapi kebenaran tersebut dahulu penulis sangat kagum dengan Gubernur bank sentral Jerman Karl Otto Pohl yang mengundurkan diri dari jabatan demi menjaga independensi Bundesbank (bank sentral Jerman) dari intervensi pemerintah pada akhir dekade 1980-an. Penulis juga mendukung penuh upaya perlawanan yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin terhadap Presiden Abdurrahman Wahid yang berusaha menyingkirkannya dari jabatan. Penulis juga terkagum-kagum pada otoritas moneter Norwegia yang memindahkan kantor pusat bank sentral dari ibukota Oslo ke kota Trondhaim yang berjauhan dalam rangka menjaga independensi bank sentral dari intervensi pemerintah.

Dalam pemahaman penulis, terlepas dari berbagai teori moneter yang pernah penulis pelajari, fungsi utama bank sentral adalah menjaga kestabilan nilai uang dan ketersediaan modal bagi dunia usaha dalam rangka menjamin pertumbuhan ekonomi yang stabil, mantap dan berkesinambungan.

Namun seiring perkembangan jaman, penulis sering dibingungkan dengan berbagai kasus di mana bank sentral tidak menjalankan fungsi tersebut dengan semestinya dan justru melakukan kebijakan yang bertentangan. Banyak sekali terjadi kasus dimana pada saat dunia usaha membutuhkan modal, bank sentral justru melakukan kebijakan tight money. Contoh mutakhirnya terjadi baru-baru ini dimana Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga (BI rate). Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa pada saat ini sebagian besar dana masyarakat yang semestinya bisa didistribusikan untuk mendorong dunia usaha yang kekurangan modal, justru menumpuk di Bank Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, per-Januari 2008 dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) mencapai Rp 272 triliun, jumlah yang sangat berarti untuk mendorong dunia usaha yang membutuhkan modal.

Kebijaksanaan menaikkan suku bunga tersebut tentunya bertentangan dengan semangat pemerintah yang menginginkan berkurangnya SBI agar dana masyarakat yang menganggur itu dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha. Dalam sebuah kesempatan Wapres Jusuf Kalla mengatakan keberadaan SBI mengganggu perekonomian dan berniat menggantinya dengan Surat Utang Negara yang sepenuhnya dikontrol pemerintah. Presiden SBY juga pernah mengkhawatirkan tingginya dana masyarakat yang tersimpan di SBI terutama dana yang berasal dari APBD daerah-daerah yang semestinya digunakan untuk pembangunan. Namun Presiden sebagai pemegang amanah rakyat, pada sebuah pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia bulan Agustus 2007, hanya bisa menghimbau agar pemerintah dan perbankan bersinergi mencegah dana milik pemerintah daerah tidak disimpan di perbankan atau dibelikan SBI.

Secara logika menaikkan BI rate berarti mendorong masyarakat untuk mengalokasikan dananya ke SBI dan itu berarti bertentangan dengan semangat pemerintah. Namun karena Indonesia juga menganut prinsip kemandirian bank sentral, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi untuk memaksa Bank Indonesia menurunkan BI rate. UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dengan tegas menyebutkan bahwa (1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan (2) Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Lebih jauh lagi UU tentang Bank Indonesia juga menyebutkan bahwa para pimpinan Bank Indonesia tidak dapat dihukum selama menjalankan tugasnya, meski katakanlah, tugas tersebut membawa bencana bagi perekonomian.

Hal ini sebenarnya membawa konsekwensi yang teramat sangat serius menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin pemerintah yang merupakan pemegang amanah rakyat yang sah tidak bisa mengontrol bank sentral untuk mengikuti kebijakan pemerintah? Dalam kasus di atas bagaimana pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bila Bank Indonesia melakukan kebijakan yang berlawanan?

Prinsip independensi bank sentral sebenarnya tidak pernah terpikir oleh para pemimpin dunia. Jauh sebelum prinsip ini mulai diterapkan tahun 1913 melalui UU bank sentral (Federal Reserve Act) dan baru menjadi wacana di Amerika, berbagai tantangan muncul di tengah-tengah masyarakat Amerika, termasuk oleh para presiden Amerika sendiri. Sejarah mencatat Presiden Lincoln, Jackson dan Garfield sangat keras menentang ide adanya bank sentral yang dikuasai oleh non-pemerintah. Pun setelah Federal Reserve Act diundangkan melalui intrik-intrik politik yang keji, berbagai penolakan terus dikemukakan oleh para tokoh pejuang Amerika.

Our financial system is a false one and a huge burden on the people… This act establishes the most gitantic trust on earth,” kata anggota Kongres Charles A Lindberg, Sr, yang terkenal sebagai pionir dunia penerbangan itu setelah Federal Reserve Act diundangkan.

Namun meski ditentang oleh tokoh-tokoh penting sekalipun, wacana independensi bank sentral tidak dapat dicegah untuk menjadi sebuah realitas. Ironisnya Presiden Lincoln dan Garfield harus mengakhiri hidup secara tidak wajar, ditembak dengan peluru tajam.

Hal yang paling mendasar dari Federal Reserve Act adalah bahwa hak pengelolaan moneter, termasuk hak penciptaan uang, diberikan secara eksklusif kepada bank sentral (Federal Reserve). Namun yang mencengangkan adalah pemerintah tidak memiliki satu lembar pun saham di bank sentral. Sebaliknya bank sentral dikuasai sepenuhnya oleh swasta. Untuk mengesankan adanya jaminan perlindungan atas kepentingan publik, Federal Reserve Act menetapkan bahwa gubernur bank sentral dilantik oleh Presiden. Selain itu untuk tujuan yang sama juga diciptakan The Federal Advisory Council atau semacam dewan penasihat. Namun kedua hal tersebut sama mengherankannya. Gubernur bank sentral yang dilantik Presiden hanyalah orang-orang yang diajukan para pemilik saham bank sentral yang notabene orang-orang swasta. Orang-orang swasta pemilik saham bank sentral juga memilih sendiri para anggota The Federal Advisory Council yang keberadaannya tidak pernah diketahui publik. Pembaca dapat membolak-balik surat kabar dan majalah manapun dari jaman dahoeloe sampai sekarang, dijamin tidak akan dapat menemukan siapa saja anggota The Federal Advisory Council. Apalagi nama-nama para pemilik saham Federal Reserve.

Akibat sistem pengelolaan lembaga penguasa moneter yang mirip manajemen ala mafia itu, rakyat Amerika harus membayar mahal. Hutang pemerintah kini mencapai angka 9 triliun dolar dan total kewajiban mencapai 50 triliun dolar. Nilai hutang itu terus bertambah setiap detik meski pemerintah setiap tahun mengalokasikan ratusan miliar dolar untuk membayar bunga hutangnya. Darimana lagi dana cicilan bunga hutang itu diambil kalau bukan dari pajak yang ditanggung rakyat sampai waktu yang tidak terhingga.

Untuk menjamin kekuasaan para pemilik bank sentral tersebut tidak diganggu gugat, maka diciptakanlah prinsip independensi bank sentral. Bersama ciptaan lainnya seperti demokrasi dan persaingan bebas, independensi bank sentral dikampanyekan ke seluruh penjuru dunia sebagai sesuatu yang mutlak benar tanpa ada alternatif lain. Dan kita bangsa Indonesia dan kebanyakan bangsa-bangsa lainnya menelan bulat-bulat “kebenaran” itu.

No comments:

Post a Comment