Indonesian Free Press -- Sebelumnya saya ingin meluruskan salah faham tentang mekanisme penetapan sebuah undang-undang di DPR yang oleh sebagian orang masih difahami sebagai sebuah keputusan yang 'harus bulat'.
Salah seorang aktifis media sosial yang cukup terkenal bahkan sempat menuduh Partai Gerindra telah melanggar undang-undang karena dianggap menghambat penetapan Undang-Undang APBN 2016 lalu karena bersikukuh menolak rancangannya. Padahal setiap faksi ataupun anggota DPR berhak dengan pilihannya untuk menyetujui ataupun menolak sebuah rancangan undang-undang. Dan kalaupun tidak terjadi kesepakatan, bukankah ada mekanisme pamungkas yang namanya voting?
Setelah melalui berbagai manuver dan lobi-lobi yang alot akhirnya RUU APBN 2016 disetujui DPR pada 30 Oktober lalu. Partai Gerindra menjadi faksi terakhir yang menyetujui RUU tersebut setelah sebelumnya menolak penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN, dimasukkan dalam APBN. Gerindra akhirnya menyetujui APBN 2016 setelah ketentuan penyertaan PMN dalam APBN, dicabut.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa APBN 2016 telah menjadi kemenangan Partai Gerindra.
Pembahasan RUU APBN 2016 ini menjadi menarik karena kelompok 'oposisi' Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP ternyata tidak satu suara. Sampai detik terakhir hanya Gerindra yang menolak penyertaan PMN dalam APBN sementara partai-partai oposisi lainnya menyetujui. Untuk melunakkan Gerindra bahkan Presiden Jokowi sampai menyuruh Menteri Keuangan untuk menemui pemimpin Gerindra Prabowo Subiyanto.
"Kami setujui APBN 2016. Kami akan terus mengontrol, mengikuti perkembangan, agar setiap sen uang negara betul-betul untuk kepentingan bangsa," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (30 Oktober) malam.
Muzani menuturkan, postur anggaran PMN yang mencapai lebih dari Rp 30 triliun tidak tepat untuk dialokasikan dalam APBN 2016. Ia menyebut anggaran itu akan lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
"Janji pemerintah kami catat dengan baik. Kami percaya komitmen pemerintah akan dilaksanakan," ujarnya.
Rancangan APBN 2016 telah disahkan menjadi Undang-Undang. Sedangkan alokasi anggaran PMN disepakati dikembalikan ke tiap komisi untuk dibahas dalam APBN Perubahan 2016.
Penyertaan PMN dalam APBN hanya sebagian kecil dari segudang kelemahan dalam APBN kita yang kurang efektif, efisien dan adil. Dan keberhasilan Gerindra menolak PMN itu telah menjadi satu langkah kecil dalam perjuangan membela hak-hak rakyat Indonesia.(ca)
No comments:
Post a Comment