Indonesian Free Press -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi obyek penyidikan karena dugaan tindak kejahatan yang berkaitan dengannya. Demikian kata Kejaksaan Agung Israel seperti dilansir Press TV, Minggu (10 Juli).
Pengumuman tersebut berselang beberapa hari setelah media-media Israel berspekulasi tentang kemungkinan-kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan Netanyahu dan orang-orang dekatnya.
“Setelah adanya sejumlah informasi yang kami terima yang berkaitan dengan Perdana Menteri, yang telah diserahkan kepolisian dan departemen inteligen, Jaksa Agung memutuskan untuk memerintahkan dibukanya penyidikan atas hal ini," demikian pernyataana yang dirilis Jaksa Agung Avichai Mandelblit, Minggu (10 Juli).
Sebelumnya pada hari Sabtu seorang pejabat Israel mengatakan bahwa rincian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Netanyahu akan segera diumumkan. Sementara media-media Israel menyebutkan penyidikan tersebut akan difokuskan pada dana-dana asing yang diterima Netanyahu setelah menjabat sejak tahun 2009.
Salah satu dugaan melibatkan jutawan Perancis Arnaud Mimran yang telah menyumbangkan sejumlah besar dana kepada Netanyahu. Netanyahu sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Sebelumnya pada minggu lalu Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada Mimran karena kejahatan yang dilakukan tahun 2008-2009.
Pada hari JUmat (8 Juli), media Israel Channel 10 melaporkan bahwa penyidikan terhadap Netanyahu mencakup tindak pencucian uang dalam skala besar. Selain Netanyahu sendiri, setidaknya seorang anggota keluarganya juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Sebagian besar kejahatan keuangan Netanyahu berkaitan dengan program-program pembangunan pemukiman illegal yahudi di wilayah pendudukan Palestina. Sementara masalah pemukiman ilegal ini menjadi penghalang utama dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.(ca)
mungkinkah Netanyahu jg sudah dianggap tidak diperlukan lagi ??
ReplyDelete