Indonesian Free Press -- Presiden Jokowi dianggap telah memfasilitasi terjadinya penjajahan asing terhadap Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Peraturan ini ditandatangi Jokow pada 2 Desember 2016, membuka lebar kesempatan orang asing untuk mendirikan ormas di Indonesia.
Pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, dengan pengesahan PP 59/2016 itu, Presiden Jokowi membolehkan ormas asing didirikan di Indonesia. Hal itu sama saja Jokowi telah membiarkan penjajahan di Indonesia.
“Ormas asing bisa kamulfase melakukan kegiatan intelijen dengan nama ormas, ini sangat berbahaya bagi NKRI,” kata Muslim Arbi kepada Intelijen (15 Desember).
Muslim menegaskan, ormas di Indonesia saja bisa disusupi intel asing apalagi adanya ormas asing. “Kalau ormas asing di Indonesia bebas didirikan, intel asing makin leluasa melakukan mata-mata di Indonesia,” papar Muslim.
Menurut Muslim, sangat tidak mendasar Presiden Jokowi menandatangani PP tentang dibolehkannya ormas didirikan warga asing di Indonesia. “Harusnya ormas di Indonesia diberdayakan lebih, kalau ada yang masalah dibina, bukan membuka peluang ormas asing di Indonesia,” papar Muslim.
Tak hanya itu, kata Muslim, keberadaan ormas asing di Indonesia bisa memunculkan konflik baru. “Saya khawatir muncul kesenjangan ormas asing dengan milik orang Indonesia,” jelas Muslim.
Selain itu, Muslim memperkirakan, pengesahan PP 59/2016 itu lebih ditujukan pada kepentingan khusus, yakni melegalkan keberadaan ormas dari China di Indonesia. “Bisa jadi ormas dari China ada di Indonesia melakukan berbagai kegiatan, padahal kegiatan utamanya mata-mata, ataupun bisnis ilegal,” pungkas Muslim.
Pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Dalam PP itu disebutkan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.(ca)
Semoga para Ksatria, Patriot, Punggawa dan Hulubalang Bangsa mampu mengatasi segala bentuk ancaman yang membahayakan NKRI..
ReplyDeleteBenteng yang dijaga ketat oleh TNI justru kebobolan dari dalam.. a Trojan War
Opini lagi,hati hati fitnah,jelaskan isi peraturan dan pasalnya,ketentuan2nya secara menyeluruh.ada izin prinsip dan izin operasional tolong jelaskan.
ReplyDeletePresiden kita, sudah seperti BUKAN presiden kita lagi?
ReplyDeleteIni dampak dari Presiden kita tdk dari militer, tdk tegas, gampang di intimidasi, kebanyakan plango plongo..
setuju, saya yang rakyat kecil sangat merasakan dampaknya, swastanisasi sekarang dimana-mana, coba kita lihat kembali ke UUD dan pancasila, kalau semua boleh diswastanisasi ya ubah dulu UUD dan ideologi bangsa. sekarang seolah-olah semua bikin aturan sendiri diatas aturan-aturan yg sudah ada.
Deletejanganlah dibuat indonesia itu liberal padahal kita bukan bangsa yang liberal. kalopun ingin liberal ubah dulu sistemnya. janganlah dibuat indonesia itu sosialis padahal kita bukan bangsa yang menganut sosialisme maupun komunisme. kalopun ingin sosialis ubah dulu sistemnya. Sekarang rakyat bingung, hanya bisa bertahan hidup semampunya. BI yang harusnya mampu menjaga kestabilan ekonomi indonesia pun ga bisa berbuat banyak. karena kebingungan itu yg saya maksudkan diatas.
negara indonesia ini bisa disebut negara yang plin-plan, kalopun ingin berdikari yang bebasaktif, tolong pemimpin bangsa ini buat aturannya seperti apa. hukum perdata indonesia saja sampai sekarang masih menggunakan hukumnya belanda, padahal sudah 71 tahun lho kita merdeka.