Saturday, 10 February 2018

Fachri Hamzah Tuduh Usulan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin Konspirasi KPK

Indonesian Free Press -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut usulan pembebasan M Nazaruddin, terdakwa korupsi wisma atlet oleh Lapas Sukamiskin merupakan sebuah konspirasi antara Nazaruddin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahri konspirasi tersebut terjadi karena Nazaruddin merupakan anak mas dari persekongkolan tingkat tinggi, yakni orang-orang yang tidak mau disebut namanya. KPK, katanya, menginginkan agar Nazaruddin dipakai untuk menyebut nama orang-orang tersebut.


"Itu konspirasi," kata Fachri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (2 Februari).

Ia juga menyebutkan pembebasan bersyarat itu merupakan imbalan dari KPK. Pasalnya, mantan pimpinan KPK Busro Muqodas pernah mengatakan bahwa KPK sedang meneliti pohon perkara Nazaruddin. Saat itu, ditemukan 162 pohon perkara dengan kerugian negara total Rp8 triliun. Namun saat ini, katanya, pohon perkara itu tidak diproses dan yang diproses hanya 6 perkara saja. Dari 6 itu, semuanya merupakan perusahaan Nazaruddin dan dari 6 itu perkara itu pula, Nazaruddin hanya terlibat di dua perkara, yakni wisma atlet dan Garuda. Empat lainnya dikorbankan mulai dari sopir, ajudan, dan lainnya.

"Tapi itu semua permainannya di KPK untuk melindungi Nazarudin. Itu imbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua dan tiarap," pungkasnya.

Seperti diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin Syamsudin yang terjerat dua kasus korupsi berbeda oleh KPK.

Pertama, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Kemudian pada 15 Juni 2016 ia divonis kembali dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.***

No comments:

Post a Comment