Indonesian Free Press -- Polly Sering Telepon dengan Private Number Deputi V BIN Ditelepon TPF
Munir, Muchdi Bilang Salah Sambung Wah! Handphone Pejabat BIN Bisa
Dipakai Sopir Dua Sopir Muchdi Akan Bersaksi Kuasa Hukum Muchdi: BAP
Saksi Sampah!
Ada dokumen rahasia yang selama
ini tidak pernah terungkap. Dokumen tertulis yang disimpan rapat-rapat
oleh Tim Pencari Fakta (TPF) maupun penyidik kasus pembunuhan aktivis
HAM Munir ini, ternyata berisi beberapa pertemuan yang membahas
penyusunan skenario rencana pembunuhan Munir.
Rapat itu digelar
di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah nama petinggi BIN, seperti
Kepala BIN AM Hendro Priyono, Deputi V BIN Muchdi Pr, Deputi II dan
Deputi IV. Disamping itu juga dihadiri oleh mantan Dirut Garuda Indra
Setaiwan dan Rohainil Aini.
Adanya dokumen baru yang mengungkap
keterlibatan Kepala BIN Hendro Priyono dalam konspirasi pembunuhan Munir
ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, Selasa (23/9).
Sidang
lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang
saksi. Dua orang saksi adalah mantan sopir Muchdi Pr, yakni Imam Mustofa
dan Suradi. Satu saksi lagi dari mantan Sekjen TPF kasus Munir bentukan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Usman Hamid.
Dua saksi mantan
sopir Muchdi Pr memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka
keduanya kompak memberikan keterangan bahwa handphone milik Muchdi Pr
bisa dipakai siapa saja, termasuk mereka berdua sebagai sopir. Kesaksian
ini untuk mematahkan bukti keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan
Munir. Salah satu bukti yang menyeret Muchdi jadi terdakwa adalah adanya
bukti beberapa kali hubungan telepon antara Muchdi dengan terpidana
Pollycarpus Budihari Priyanto.
Sementara saksi Usman Hamid,
banyak mengungkapkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Muchdi
Pr dalam kasus pembunuhan Muchdi Pr. Salah satunya adalah dokumen temuan
TPF yang berisi pertemuan-pertemuan membahas skenario pembunuhan Munir.
Menurut Usman, dokumen tersebut TPF dapatkan dari intenal BIN. "Kami
mendapatkan informasi tertulis berkenaan dengan rencana pembunuhan
Munir. Dokumen itu tidak bisa diabaikan. Ada sejumlah nama pejabat BIN,
termasuk Kepala BIN Hendro Priyono dan terdakwa yang tercatat mengikuti
pertemuan rencana pembunuhan Munir," ungkap Usman.
Usman
mengungkapkan, dokumen tertulis inilah yang dipakai TPF sebagai salah
satu acuan dalam mengungkap fakta-fakta seputar pembunuhan Munir. Hanya
saja Usman menolak mengungkapkan identitas orang yang memberikan dokumen
yang sangat penting tersebut. Sebab orangnya tidak mau disebut namanya.
"Kalau dilihat substansinya surat tersebut sulit diabaikan TPF. Surat
tersebut sangat membantu. Semula saya meminta diadministrasikan. Tapi
yang bersangkutan keberatan disebutkan namanya secara resmi," katanya.
Menanggapi adanya dokumen baru yang terungkap dalam persidangan ini,
kuasa hukum Muchdi Pr menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dipakai
sebagai alat bukti. Dokumen tersebut tidak punya nilai. Sebab dokumen
itu tidak ada nomor, tanggal, dan tandatangannnya. "Jadi hanya seperti
surat kaleng, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dipakai
sebagai alat bukti apapun," ujar koordinator tim kuasa hukum Muchdi, M
Lutfi Hakim, seusai sidang.
Menurut Luthfie, dokumen itu bisa
dipakai sebagai alat bukti bila ada tanggal dan tandatangannya.
Sementara dokumen yang diungkap Usman, tidak ada tanggal dan
tandatangannya. (CA/Persda Network/Sugiyarto)
Keterangan: Dicopas dari status facebook Bambang Tri
No comments:
Post a Comment