Indonesian Free Press -- Polly Sering Telepon dengan Private Number Deputi V BIN Ditelepon TPF 
Munir, Muchdi Bilang Salah Sambung Wah! Handphone Pejabat BIN Bisa 
Dipakai Sopir Dua Sopir Muchdi Akan Bersaksi Kuasa Hukum Muchdi: BAP 
Saksi Sampah!
Ada dokumen rahasia yang selama 
ini tidak pernah terungkap. Dokumen tertulis yang disimpan rapat-rapat 
oleh Tim Pencari Fakta (TPF) maupun penyidik kasus pembunuhan aktivis 
HAM Munir ini, ternyata berisi beberapa pertemuan yang membahas 
penyusunan skenario rencana pembunuhan Munir.
 Rapat itu digelar 
di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta 
Selatan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah nama petinggi BIN, seperti
 Kepala BIN AM Hendro Priyono, Deputi V BIN Muchdi Pr, Deputi II dan 
Deputi IV. Disamping itu juga dihadiri oleh mantan Dirut Garuda Indra 
Setaiwan dan Rohainil Aini.
Adanya dokumen baru yang mengungkap 
keterlibatan Kepala BIN Hendro Priyono dalam konspirasi pembunuhan Munir
 ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 
terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, Selasa (23/9).
Sidang 
lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang 
saksi. Dua orang saksi adalah mantan sopir Muchdi Pr, yakni Imam Mustofa
 dan Suradi. Satu saksi lagi dari mantan Sekjen TPF kasus Munir bentukan
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Usman Hamid.
Dua saksi mantan
 sopir Muchdi Pr memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka 
keduanya kompak memberikan keterangan bahwa handphone milik Muchdi Pr 
bisa dipakai siapa saja, termasuk mereka berdua sebagai sopir. Kesaksian
 ini untuk mematahkan bukti keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan 
Munir. Salah satu bukti yang menyeret Muchdi jadi terdakwa adalah adanya
 bukti beberapa kali hubungan telepon antara Muchdi dengan terpidana 
Pollycarpus Budihari Priyanto.
Sementara saksi Usman Hamid, 
banyak mengungkapkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Muchdi 
Pr dalam kasus pembunuhan Muchdi Pr. Salah satunya adalah dokumen temuan
 TPF yang berisi pertemuan-pertemuan membahas skenario pembunuhan Munir.
Menurut Usman, dokumen tersebut TPF dapatkan dari intenal BIN. "Kami 
mendapatkan informasi tertulis berkenaan dengan rencana pembunuhan 
Munir. Dokumen itu tidak bisa diabaikan. Ada sejumlah nama pejabat BIN, 
termasuk Kepala BIN Hendro Priyono dan terdakwa yang tercatat mengikuti 
pertemuan rencana pembunuhan Munir," ungkap Usman.
Usman 
mengungkapkan, dokumen tertulis inilah yang dipakai TPF sebagai salah 
satu acuan dalam mengungkap fakta-fakta seputar pembunuhan Munir. Hanya 
saja Usman menolak mengungkapkan identitas orang yang memberikan dokumen
 yang sangat penting tersebut. Sebab orangnya tidak mau disebut namanya.
"Kalau dilihat substansinya surat tersebut sulit diabaikan TPF. Surat 
tersebut sangat membantu. Semula saya meminta diadministrasikan. Tapi 
yang bersangkutan keberatan disebutkan namanya secara resmi," katanya.
 Menanggapi adanya dokumen baru yang terungkap dalam persidangan ini, 
kuasa hukum Muchdi Pr menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dipakai 
sebagai alat bukti. Dokumen tersebut tidak punya nilai. Sebab dokumen 
itu tidak ada nomor, tanggal, dan tandatangannnya. "Jadi hanya seperti 
surat kaleng, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dipakai 
sebagai alat bukti apapun," ujar koordinator tim kuasa hukum Muchdi, M 
Lutfi Hakim, seusai sidang.
Menurut Luthfie, dokumen itu bisa 
dipakai sebagai alat bukti bila ada tanggal dan tandatangannya. 
Sementara dokumen yang diungkap Usman, tidak ada tanggal dan 
tandatangannya. (CA/Persda Network/Sugiyarto)
Keterangan: Dicopas dari status facebook Bambang Tri 

No comments:
Post a Comment