Saturday, 12 March 2011

REAL ID ACT TELAH DITERAPKAN


Seseorang yang tidak memiliki kartu identitas yang sesuai dengan Real ID Act, tidak bisa memasuki gedung-gedung federal, atau kantor para senator dan anggota Congress yang mewakili mereka. Hal ini secara efektif menggugurkan hak-hak dasar warga negara dalam urusan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Amandemen Pertama konstitusi.”

Itulah kekhawatiran mantan senator Bob Barr yang ditulisnya dalam sebuah artikel pada tahun 2008, sebagian kecil dari penolakan publik Amerika atas rencana penerapan Real ID Card yang membuat rencana tersebut dihentikan. Namun, sebagaimana regim korup lainnya, diam-diam pemerintahan ZOG (zionist occupied goverment) Amerika telah mulai menerapkan undang-undang ini.

Sebagaimana ditulis dalam sebuah artikel "Fox News" beberapa minggu lalu, mulai bulan Mei mendatang seluruh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini dikeluarkan oleh masing-masing negara bagian, mulai distandarisasikan secara nasional. Artikel ini juga menyebutkan bahwa untuk selanjutnya akan diterbitkan kartu identitas nasional yang hanya dengannya bisa digunakan untuk masuk ke gedung-gedung dan kantor-kantor federal, atau untuk sekedar "boarding" pesawat terbang.

Namun yang menjadi kekhawatiran jauh lebih besar dari itu semua. Real ID Act atau "undang-undang kartu identitas sebenarnya" yang benar-benar diterapkan akan mewajibkan seluruh warganegara untuk "ditanami" chips di dalam tubuhnya agar bisa dipantau keberadaannya setiap saat. Seperti di sebuah negara fasis dalam film-film fiksi.

Real ID Act dan Patriot Act (undang-undang yang membolehkan pemerintah melakukan sensor dan penyadapan) yang terlebih dahulu telah diterapkan, adalah kebijakan represif pemerintah sebagai dampak operasi inteligen "Serangan WTC 11 September 2001". Sembari memberi alasan untuk melakukan penghancuran terhadap negara-negara Islam dan merampas kekayaan alamnya, operasi "false flag" serangan WTC juga menjadi alasan untuk menjadikan Amerika sebagai negara fasis, mengantisipasi kesadaran warganya yang suatu saat akan memberontak karena selama ini telah ditipu regim ZOG (zionist occupied goverment).

Percayalah, suatu saat undang-undang semacam ini pun akan diterapkan di Indonesia jika tidak ada perlawanan dari rakyatnya.

No comments:

Post a Comment