Sunday, 22 July 2012

RUSIA SAHKAN UU NYATAKAN NGO SEBAGAI AGEN ASING

Ini patut ditiru oleh pemerintah dan parlemen Indonesia agar Indonesia tumbuh menjadi negara mandiri yang kuat. Rusia baru saja mensahkan undang-undang yang menetapkan LSM penerima dana asing sebagai "agen asing". UU baru ini secara efektif akan melumpuhkan LSM-LSM yang selama ini bekerja untuk kepentingan asing.

"Presiden Putin telah menandatangani undang-undang federal yang mengatur aktifitas NGO yang menjalankan kepentingan sebagai agen asing," demikian pernyataan resmi pemerintah Rusia di Kremlin, Sabtu (21/7).

UU baru itu sebelumnya telah mendapat persetujuan dari mejelis rendah parlemen Rusia pada tgl 13 Juli dan majelis tinggi pada tgl 18 Juli. UU itu mewajibkan semua LSM yang menerima dana dari luar negeri untuk mendaftarkan diri ke otoritas Rusia sebagai agen asing. LSM juga wajib menjalani pemeriksaan keuangan oleh otoritas Rusia, termasuk struktur manajemennya. Selain itu LSM juga diwajibkan membuka laporan keuangannya ke publik secara rutin.

UU baru itu membuat resah sejumlah besar LSM yang khawatir akan digunakan untuk mendeskreditkan LSM-LSM yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

Memang label "agen asing" tidak langsung berimplikasi pada kegiatan mata-mata. Namun bagaimana pun label tersebut memberi konotasi negatif bagi LSM-LSM terkait.

"Material-material yang dipublikasikan NGO di media dan internet harus disertai dengan catatan bahwa material-material tersebut telah dipublikasikan atau didistribusikan oleh NGO yang melakukan aktifitas sebagai agen asing," tulis UU baru ini.



Sumber:
"Putin Signs Law Considering NGOs "Foreign Agents""; AFP; 21 Juli 2012

No comments:

Post a Comment