Monday, 4 September 2017

FREEPORT DAN FIKSI KEMENANGAN PEMERINTAH INDONESIA


Oleh Tarli Nugroho

Indonesian Free Press -- Pengantar blogger: Saya sudah banyak terlibat dalam perdebatan tentang divestasi saham Freeport yang diklaim regim jokowi sebagai kemenangan. Termasuk di FP Menkeu Sri Mulyani dan group universitas terkemuka. Kesimpulan saya tidak ada yang bisa membantah, termasuk Bu Madam Sri Mulyani sendiri:
Divestasi saham Freeport adalah kebodohan yang keterlaluan. 

Empat tahun lagi kontrak Freeport habis dan semuanya menjadi milik INdonesia, termasuk asset-asset Freeport di Papua. Kok saham Freeport malah dibeli senilai puluhan triliunan rupiah. Ini sama saja membeli barang milik sendiri kepada orang lain dengan harga mahal. Bukankah ini kebodohan yang keterlaluan?
Maka sangat patut jika Prof. Ricky Gerung bahwa para pendukung regim jokowi adalah kumpulan orang-orang yang jika digabungkan IQ-nya hanya setinggi 200.
Satu hal lagi, jangan mudah kagum pada simbol-simbol dunia seperti harta, pangkat dan gelar karena sangat boleh jadi menipu. Begitu juga dengan Sri Mulyani, yang telah mengundang kekaguman banyak orang karena 'kecerdasannya'. Padahal, tidak ada prestasi apapun yang telah diberikan olehnya. Dua kali menjadi menteri keuangan di dua presiden berbeda, Sri Mulyani tidak pernah melakukan reformasi keuangan negara yang sebenar-benarnya. Struktur APBN yang tidak sehat. Sistem perpajakan yang tidak efektif dan efisien dan akses permodalan bagi masyarakat dan pengusaha kecil yang tetap rendah adalah prestasi Sri Mulyani. Legasinya yang lain adalah kasus Bank Century, yang ironisnya tidak pernah diproses hukum meski terbukti merugikan negara triliunan rupiah.

Sekitar 7 tahun yang lalu saya memberikan pelajaran tentang keuangan negara kepada adik iparnya di Medan, yang doktor lulusan Florida Amerika dan menjadi pejabat struktural di PTN terkemuka di Medan. Ia dan dua orang doktor lain dan sejumlah master adalah bekas 'anak buah' saya di sebuah LSM yang saya dirikan, meski kala itu saya yang termuda di antara mereka.

Ia mengeluh tentang kondisi keuangan kampusnya yang menghambat proses belajar-mengajar. Saya katakan, semuanya tidak akan terjadi jika sistem ekonomi dan keuangan negara dikelola dengan benar. Kasus Freeport ini menjadi bukti lainnya bahwa ekonomi dan keuangan negara ini memang tidak pernah dijalankan dengan benar, dan hal inilah yang membuat negeri yang kaya raya ini mayoritas rakyatnya miskin.

-----------------
Sesudah berunding intensif dengan PT Freeport Indonesia sejak Februari lalu, pemerintah mengklaim bahwa proses itu telah mencapai empat kesepakatan penting, mulai dari (1) kesediaan Freeport mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), (2) kesediaan Freeport untuk mendivestasikan 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, (3) kesediaan membangun smelter selambat-lambatnya hingga 2022, serta (4) peningkatan penerimaan negara secara agregat yang lebih besar daripada rezim KK.
Empat kesepakatan itu dipandang sebagai bentuk keberhasilan pemerintahan Joko Widodo. Benarkah empat poin kesepakatan itu bisa dianggap sebagai keberhasilan?!
Ada empat persoalan yang harus kita perhatikan sebelum membuat penilaian mengenai hasil perundingan tadi.
Pertama, jika kita mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan, perpanjangan Kontrak Karya sebenarnya baru bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Dalam kasus Freeport, karena Kontrak Karya mereka berakhir pada 2021, maka pengajuan perpanjangan operasi mereka sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2019. Jadi, kesepakatan kemarin, 29 Agustus 2017, yang mengizinkan perpanjangan operasi Freeport 2x10 tahun hingga 2041 (dari yang seharusnya berakhir 2021), dengan dalih bahwa kini Freeport telah bersedia menjadi IUPK, jelas merupakan bentuk kemenangan kepentingan PT Freeport Indonesia, bukan sebaliknya.
Kedua, perlu diperhatikan bahwa meskipun semangat UU No. 4/2009 adalah berusaha untuk mengubah rezim kontrak menjadi rezim perizinan, namun UU Minerba dalam aturan peralihannya dengan tegas menyatakan tetap menghormati semua Kontrak Karya hingga habis masa kontraknya. Jadi, seharusnya tidak ada cerita bahwa Kontrak Karya bisa berubah menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis, karena bisa melahirkan komplikasi hukum. Kalau kita searching di Google, pihak pemerintah juga hingga tahun 2015 masih berpandangan sama seperti ini, bahwa sebelum masa kontrak habis, Kontrak Karya tidak bisa menjadi IUPK.
Ketiga, masih berkaitan dengan poin sebelumnya, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis, sejauh yang saya pelajari tidak ada dasar hukumnya. Perubahan status hukum dari Kontrak Karya menjadi IUPK sebelum habis masa kontraknya itu dasar hukumnya hanyalah ciptaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yang kedudukannya lebih rendah dari UU.
Masalahnya, Permen yang keluar pada awal tahun itu sebenarnya hanyalah produk akal-akalan pemerintah agar Freeport tetap bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat meskipun mereka belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur oleh UU Minerba, seperti kewajiban membangun smelter, divestasi saham, dan sejenisnya. Bagaimana bisa aturan akal-akalan yang jangkauan legalnya sangat terbatas itu kemudian digunakan oleh pemerintah untuk memutuskan soal-soal yang lebih strategis yang seharusnya diatur oleh undang-undang?!
Keempat, perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK harus melalui proses yang panjang dan melibatkan DPR. Sebab, jika kita bicara tambang, titik berangkatnya pastilah tanah pertambangan negara (TPN). Tanah pertambangan negara ini terdiri dari tiga kategori, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Setengah dari tanah pertambangan negara, merupakan WPN. Nah, WPN inilah yang boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha, maka status WPN harus diubah terlebih dahulu menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
Karena bersifat strategis, proses menjadi WUPK ini harus melalui persetujuan DPR. Sesudah mendapatkan persetujuan DPR, barulah WUPK akan berubah statusnya menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). WIUPK inilah yang kemudian akan dilelang oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang, di mana pemenangnya nanti akan mengantongi apa yang disebut sebagai IUPK. Inilah panduan resmi yang diatur oleh UU No. 4/2009.
Jadi, lahirnya IUPK tidak bisa hanya dari proses administratif yang cukup berhenti di Kementerian ESDM saja. Lagi pula, tidak ada presedennya memang Kontrak Karya tiba-tiba berubah menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis. Perubahan status PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK adalah yang pertama kali terjadi. Kekeliruan ini harus dikoreksi oleh DPR, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.
Lantas, bagaimana kita harus menyimpulkan hasil perundingan dengan Freeport tadi?!
Cukup jelas bahwa klaim kemenangan itu sebenarnya hanyalah fiksi yang diciptakan oleh pemerintah saja. Sebab, empat poin kesepakatan itu sebenarnya adalah tuntutan UU No. 4/2009 yang seharusnya telah dipatuhi Freeport sejak tujuh tahun lalu, bukannya kemarin. Dan empat kewajiban itu seharusnya dipenuhi Freeport tanpa syarat. Jika kemarin Freeport berhasil menggunakan janji pemenuhan kewajibannya itu sebagai alat untuk meminta perpanjangan izin kepada pemerintah Indonesia (itu baru JANJI lho, belum tentu juga ditepati), anak TK saja pasti tahu siapa sebenarnya yang telah mengakali siapa?!
Pembahasan tentang divestasi 51 persen saham Freeport tidak kalah menggelikannya. Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari pembelian 51 persen saham perusahaan tambang yang masa kontraknya empat tahun lagi akan habis?!
Jadi, masih merasa pantas untuk membusungkan dada?! Siapa yang sebenarnya berhasil menundukkan siapa?!

1 comment:

  1. Selama SDA Papua barat blm sepenuhnya dikelola Ibu Pertiwi dan selama Fipot msh ada di bumi cendrawasih, maka Kemenangan masih jauh di depan mata..

    ReplyDelete