Friday 23 April 2010

Kelahiran Obama yang Kontroversial


Masalah kelahiran Barack Obama sempat menjadi isu yang sangat serius pada masa kampanye kepresidenan akhir tahun lalu. Banyak pihak mempertanyakan validitas status kelahiran Barack Obama apakah benar lahir di wilayah Amerika atau di luar wilayah administratif Amerika. Hal ini sangat penting karena konstitusi Amerika dengan tegas menyebutkan bahwa hanya warga negara Amerika yang lahir di wilayah Amerika-lah yang berhak untuk menjadi seorang presiden Amerika. Sementara status kelahiran Barack Obama sendiri sangat kontroversif.

Kontroversi kelahiran Barack Obama dipicu oleh pengakuan nenek Obama sendiri (dari pihak ayahnya yang warga negara Kenya) bahwa Barack Obama lahir di Kenya. Pernyataan tersebut juga didukung oleh seorang pejabat tinggi Kenya yang menyebutkan hal yang sama. Barak Obama membantah pernyataan tersebut dengan mempublikasikan copy scan sertifikat kelahirannya yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara bagian Hawaii. Namun hal itu justru menambah runyam persoalan karena sejak dari awal saja orang tahu copy scan tersebut adalah rekayasa grafis.

Kubu Barack Obama kemudian mengeluarkan jurus ampuh melalui otoritas kesehatan Hawai yang membuat pernyataan resmi bahwa sertifikat yang dikeluarkan atas nama Barack Obama adalah asli. Namun lagi-lagi hal ini tidak bisa menyelesaikan masalah kelahiran Barack Obama karena surat kelahiran negara bagian Hawaii ternyata juga bisa diberikan kepada orang yang lahir di negara asing. Maka Obama melancarkan jurus pamungkas dengan membayar pengacara untuk melakukan tuntutan hukum kepada siapapun yang mempersoalkan status kelahiran Obama.

Untuk sementara kasus ini tenggelam seiring terpilihnya Barack Obama menjadi presiden Amerika dan masyarakat di seluruh dunia, melalui media massa, dicekoki dengan euphoria Obama. Namun kini kasus ini kembali muncul ke permukaan. Gara-garanya adalah ada seorang perwira angkatan bersenjata Amerika yang menolak ditugaskan ke Afghanistan karena menganggap Obama, sebagai panglima perang tertinggi Amerika, tidak memiliki kualifikasi sebagai presiden Amerika karena status kelahirannya.

Terry Lakin, seorang perwira menengah berpangkat kolonel yang menolak tugas tersebut terancam mendapatkan hukuman. Namun sebelum itu ia harus menjalani proses pengadilan militer. Dan jika proses itu benar-benar dijalankan, maka kasus kelahiran Barack Obama mau tidak mau harus dibuktikan, dan ini menjadi hal yang membahayakan Obama dan para pendukungnya jika benar-benar Obama tidak bisa membuktikan status kelahirannya. Betapapun demikian Obama bisa agak tenang mengingat pengadilan militer Amerika tidak bisa dikatakan independen.

Dan "pertempuran" untuk membuktikan keabsahan status kelahiran Obama dan sekaligus juga keabsahannya menjabat sebagai presiden, masih berlangsung. Meski seluruh jaringan media massa yahudi, pengadilan dan pemerintah telah menciptakan tembok pengaman kuat di sekeliling Obama, masyarakat independen tidak pernah bersedia "menyerah". Mereka terus mempermasalahkan hal ini di internet atau di warung-warung kopi. Dan semakin hari, masyarakat yang "tercerahkan" semakin banyak saja.

Tampaknya "senjata" utama para pendukung Obama adalah adanya sertifikat dari pemerintah negara bagian Hawaii yang menyatakan Obama memiliki sertifikat kelahiran asli yang dikeluarkan pemerintah negara bagian Hawaii. Ini untuk membantah rumor keras yang menganggap copy scan akte kelahiran Obama yang disiarkan di media massa adalah hasil rekayasa grafis. Namun bahkan seandainya pernyataan pemerintah Hawaii benar, hal itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa Obama lahir di Amerika mengingat sertifikat semacam itu juga diberikan untuk warga yang lahir di luar Amerika.

Amended certificates of birth may be prepared and filed with the Department of Health, as provided by law, for 1) a person born in Hawaii who already has a birth certificate filed with the Department of Health or 2) a person born in a foreign country.” Demikian bunyi undang-undang kelahiran Hawaii.

Mengapa demikian? Inilah menariknya. Para bayi yang dilahirkan oleh warga negara Amerika di luar negeri secara otomatis berhak mendapatkan kewarganegaraan Amerika. Pengecualian diberikan kepada bayi yang lahir dari pasangan beda negara (satu warga negara Amerika dan satunya warga asing) dan jika salah seorang dari pasangan tersebut tidak mempunyai kualifikasi yang disyaratkan, misalnya usia perkawinan. Ibunda Obama, Ann Dunham berusia di bawah usia 19 saat melahirkan Obama, dan itu tidak memenuhi syarat sehingga tidak berhak menurunkan kewarganegaraannya kepada Obama. Sebaliknya, Obama otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah, yaitu Kenya.

Dan inilah bunyi undang-undang kewarganegaraan Amerika: "Birth Abroad to One Citizen and One Alien Parent in Wedlock: A child born abroad to one U.S. citizen parent and one alien parent acquires U.S. citizenship at birth under Section 301(g) INA provided the citizen parent was physically present in the U.S. for the time period required by the law applicable at the time of the child’s birth…. For birth between December 24, 1952 and November 13, 1986, a period of ten years, five after the age of fourteen (umur 19, blogger) are required for physical presence in the U.S. to transmit U.S. citizenship to the child.”

Selain itu masih terdapat kontroversi lainnya. Obama pernah tinggal di Indonesia dan menjadi anak tiri warga negara Indonesia bernama Soetoro. Status kewarganegaraan Obama saat itu diyakini kuat adalah warga negara Indonesia antara tahun 1971-1986. Dengan pasport Indonesia-nya Obama berhasil bepergian ke Indonesia, Kenya dan Pakistan.

Youtube! telah menyebar luaskan pernyataan nenek Obama dari pihak ayah bahwa Obama lahir di Kenya. Demikian juga dutabesar Kenya menyatakan hal yang sama. Ditambah bukti-bukti tersebut di atas, plus ketidak mampuan Obama menunjukkan ke publik sertifikat kelahirannya yang sebenarnya, tidak bisa disangkal bahwa Barack Obama bukan hanya orang kulit hitam pertama tapi juga orang asing pertama yang berhasil menduduki jabatan presiden Amerika. Selamat.

No comments: