Indonesian Free Press -- Sikap Presiden Joko Widodo yang mempertanyakan kenaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditandatanganinya sendiri dianggap merupakan hal yang lucu dan memalukan.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/1), seperti dilansir Rakya Merdeka Online.
Pasalnya menurut politisi Gerindra ini, kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditandatangani oleh Presiden sendiri.
"Kecuali kalau Presiden tidak tanda tangan, maka bolehlah mempertanyakan," ujar Heri.
Kejadian ini sebut Heri membuktikan bahwa 'miss management' di rezim Pemerintahan Jokowi-JK yang sudah sering terjadi, bukannya diperbaiki, tapi justru makin parah.
"Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kenderaan BPKB dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab di depan publik, tentu ini sangat memalukan," tutupnya.
Wapres Jusuf Kalla Permalukan Jokowi
Sementara itu terkait sikap Jokowi tentang kenaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Wapres Jusuf Kalla justru seperti mempermalukan presiden sendiri. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh Jokowi sendiri sehingga tidak patut Jokowi 'pura-pura tidak tahu'.
"Karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan presiden. Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan," kata Wapres seperti dilansir kabarsatunews.com.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.(ca)
No comments:
Post a Comment