Saturday 5 August 2017

Pengadilan AS Batalkan Hukuman untuk Anggota Blackwater

Indonesian Free Press -- Pengadilan banding AS membatalkan hukuman bagi tiga anggota Blackwater yang didakwa terlibat dalam pembantaian di Baghdad, Irak, tahun 2007. Selain itu, pengadilan memerintahkan segera dilakukan pengadilan terhadap tersangka ke-empat atas insiden yang menewaskan belasan warga sipil Irak, termasuk wanita dan anak-anak, itu.

Seperti dilaporkan Press TV, 5 Agustus, Pengadilan Banding District of Columbia Circuit pada hari Jumat (4 Agustus) menyatakan bahwa pengadilan telah 'mengabaikan kebijaksanaan' dengan tidak mengadili tersangka ke-empat yang diduga kuat sebagai penembak pertama dalam insiden di Baghdad. Pengadilan juga menganggap hukuman 30 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sebagai melanggar larangan konstitusi bagi 'hukuman yang kejam dan tidak patut'.


Hal ini disambut gembira oleh para pembela ketiga terdakwa. "Kami senang bahwa pengadilan telan mengakui ketidak-adilan atas hukuman minimal 30 tahun kepada para terdakwa," kata David Schertler, pengacara salah satu terdakwa. Namun pengacara terdakwa lain menolak berkomentar.

Para eks anggota Blackwater itu dituduh telah menbunuh 14 warga sipil Iraq dan melukai 18 lainnya dengan senjata api dan granat yang ditembakkan ke kerumunan orang di sebuah persimpangan jalan di Baghdat, 16 September 2007.

Seorang penyidik FBI menyebut insiden itu sebagai “Pembantaian My Lai di Iraq.”

Tiga terdakwa, Dustin L. Heard, Evan S. Liberty dan Paul A. Slough divonis 30 tahun penjara pada tahun 2014. Sementara tersangka ke-empat, Nicholas A. Slatten, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selama proses pengadilan itu sejumlah warga Irak diterbangkan ke Amerika untuk memberikan kesaksian. Pengadilan AS menyebutkan bahwa ini adalah jumlah saksi warga asing terbesar yang diterbangkan ke Amerika untuk sebuah pengadilan kriminal.

Blackwater, yang kini berganti nama menjadi Academi dan berkantor pusat di McLean, Virginia, dikenal sebagai perusahaan jasa keamanan terburuk yang pernah beroperasi di Iraq. Meski dilakukan proses pengadilan atas insiden tersebut, banyak kalangan khususnya warga Irak yang menganggap banyak kasus kejahatan oleh Blackwater yang dilindungi oleh Amerika.(ca)

1 comment:

Kasamago said...

Jika dunia TK mampu menghukum nya, maka akherat lah selanjutnya