Tuesday, 22 July 2008

PILIH DOLAR ATAU LIBERTY DOLLAR


Karena nilainya yang tidak stabil, Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan Indonesia tidak lagi menggunakan mata uang dolar dalam setiap transaksi migas di pasar internasional.

(Berita-berita di media massa nasional bulan Nobember 2007).

Pada tanggal 14 November lalu terjadi peristiwa yang cukup mengagetkan di kota Evansville, Indiana, Amerika Serikat. Belasan petugas keamanan bersenjata dari FBI (kepolisian pusat) dan IRS (penyidik pajak) menyerbu kantor NORFED, produsen dan distributor uang emas dolar yang dikenal dengan nama Liberty Dollar.

Selama enam jam lebih para petugas mengumpulkan dan menyita dokumen dan dua ton logam mulia (emas, perak dan platina) dari kantor tersebut. Dan meskipun peristiwanya sangat menarik, media-media massa utama Amerika, kecuali beberapa media massa independen yang umumnya relatif kecil, diam seribu bahasa.

Ada apa di balik peristiwa itu?

Hal itu terkait dengan masalah legalitas “mata uang dollar” yang beredar di masyarakat, dan masalah itu secara mendasar menyentuh konstitusi Amerika. Sebagian orang, yang diwakili NORED menganggap mata uang dolar yang beredar di masyarakat dan diterbitkan oleh bank sentral (Federal Reserve Bank) adalah ilegal dan merupakan bentuk penipuan negara terhadap rakyat. Sedangkan pemerintah dan bank sentral menganggap mata uang dolar yang beredar di masyarakat adalah mata uang yang sah menurut undang-undang dan mata uang dolar selain itu adalah ilegal.

NORFED dibentuk tahun 1998 dengan tujuan menggantikan mata uang dolar terbitan Federal Reserve (The Fed). Sebagai tandingan dolar buatan The Fed, NORFED mencetak mata uang logam emas, perak. Selain itu untuk kepraktisan NORFED juga mencetak “uang kertas” berupa nota yang menjamin kepemilikan uang logam NORFED yang dapat dipertukarkan.

Tahun lalu “serangan” terhadap NORFED dimulai oleh pemerintah yang menganggap NORFED menipu masyarakat. Selanjutnya serangan pemerintah semakin keras hingga Presiden Bush sendiri mengancam akan malakukan tindakan keras. Mengantitipasi tindakan pemerintah, NORFED selalu menganjurkan para pengguna “uang kertas”-nya untuk menggantinya dengan uang logam. Dari sekitar 20 juta dolar uang Liberty Dollar yang dicetak NORFED, hanya 1 juta dolar yang berupa “uang kertas”.

NORFED mengklaim mata uangnya sebagai “dorongan kepada masyarakat untuk mendapatkan mata uang yang bebas inflasi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.”

Para pendukung mata uang logam menuduh serangan pemerintah terhadap sistem mata uang alternatif tersebut sebagai bentuk ketakutan yang berlebihan dan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian terhadap runtuhnya kepercayaan terhadap uang kertas dolar.

Sebenarnyalah mata uang logam memiliki legalitas yang lebih kuat. Konstitusi Amerika menyebutkan bahwa “semua negara bagian dilarang membuat alat pembayaran hutang kecuali dengan koin emas dan perak”. Selain itu undang-undang Coinage Act tahun 1792 menyebutkan bahwa mata uang dollar sebagai standar nilai dari emas dan perak seberat masing-masing 25,5 grain dan 412,5 grain. Konstitusi Amerika juga menyebutkan bahwa “mata uang yang sah di Amerika harus “dapat diartikan” sebagai emas dan perak Amerika.”

Namun yang terjadi saat ini adalah tidak ada satu mata uang dollar pun yang mengandung perak sejak tahun 1968. Sedangkan produksi koin emas dollar telah dihentikan sejak tahun 1933 pada masa kepresidenan Franklin D. Rossevelt. Uang kertas keluaran The Fed diterbitkan pertama kali tahun 1963 tanpa menyertakan pernyataan terkenal yang biasanya terdapat di sebelah atas kiri yang berbunyi: “Nota ini adalah alat pembayaran yang sah untuk semua hutang baik umum maupun pribadi, dan dapat ditebus dengan “lawful money” (emas atau perak) di Departemen Keuangan maupun Bank Sentral (The Fed)”. Uang kertas baru ini oleh senator Ron Paul disebutnya sebagai “FRAUD” atau penipuan, yang disingkat dari Federal Reserve Accounting Unit Dollars.

Selama lima tahun (1963-1968) beredar dua jenis uang dolar, yaitu kertas lama yang dapat ditukar dengan logam mulia dan uang kertas baru keluaran The Fed yang tidak dapat ditukar. Namun mulai tahun 1968 bank-bank, kecuali bank sentral, menolak menukarkan semua uang kertas dengan emas dan perak. Akhirnya semua uang kertas yang dapat ditukar emas dan perak itu disimpan oleh bank-bank dan tinggallah di peredaran hanya uang kertas keluaran The Fed yang tidak memiliki nilai intrinsik.

Bila dahulu uang kertas hanya sebuah catatan bahwa pemegang uang tersebut memiliki simpanan emas dan perak di brankas pemerintah, sehingga uang kertas tersebut bisa diterima sebagai alat tukar-menukar, maka sekarang tidak lagi.

Penulis ingin mengilustrasikan sedikit tentang terciptanya uang kertas. Pada jaman dahulu alat tukar menukar yang sah dan terpercaya adalah koin emas dan perak. Uang kertas pertama muncul karena pemerintah suatu negara yang kekurangan uang untuk membiayai belanjanya (biasanya karena perang) berhutang kepada pemilik modal (secara kebetulan mereka umumnya berdarah Yahudi karena saat itu hanya etnis Yahudi-lah yang menghalalkan riba). Sebagai jaminan atas pengembalian hutang yang dipinjamnya pemerintah mengeluarkan nota di atas kertas yang menyebutkan nilai hutang tersebut. Semakin banyak hutang pemerintah, semakin banyak pula nota hutang yang dikeluarkan. Selanjutnya oleh pemilik modal nota-nota tersebut mulai digunakan sebagai alat jual beli. Karena adanya jaminan pemerintah, orang mau menukarkan propertinya dengan “uang kertas” tersebut karena percaya setiap saat “uang kertas” tersebut dapat ditukarkan dengan emas atau perak.

Pada tahap ini sebenarnya telah terjadi penipuan. Pemerintah dan pemilik modal telah menipu masyarakat karena dengan nota tersebut seolah-olah pemerintah masih mempunyai cadangan emas dan perak yang cukup, padahal tidak lagi. Bila pemilik “uang kertas” ingin menukarnya dengan emas atau perak, maka ia tidak akan mendapatkannya.

Kejahatan semakin besar lagi saat hak untuk mengeluarkan “uang kertas” tidak lagi dipegang oleh pemerintah, melainkan oleh para pemilik modal seperti dalam kasus di Amerika atau Inggris misalnya. Karena hal ini berarti menyerahkan nasib seluruh rakyat ke tangan segelintir orang tanpa dasar hukum apapun. Pemilik modal dapat seenaknya mengeruk seluruh kekayaan negara dan memperlakukan rakyat bahkan pemerintah negara tersebut sesukanya. Bila menginginkan pemerintahan jatuh, mereka cukup mencetak uang kertas sebanyak-banyaknya, inflasi pun akan melambung, depresi terjadi dan tumbanglah pemerintah. Bila ingin mengeruk kekayaan mereka cukup menarik uang dari peredaran sehingga deflasi pun terjadi dimana harga barang-barang melorot. Setelah itu mereka tinggal memborongnya dengan uang yang mereka cetak sendiri.

Dengan munculnya kembali uang koin emas dan perak sebagai alat tukar-menukar, tentu saja para pemilik modal yang menguasai uang kertas merasa terancam. Tidak heran jika mereka, melalui pemerintah yang dikendalikannya, mengancamnya dengan tindakan hukum. Namun tentu saja tidak semudah itu mengingat konstitusi Amerika sendiri melindungi uang koin. Diperkirakan masalah ini akan menjadi menjadi sebuah isu yang besar seiring semakin banyaknya penggunaan koin emas dan perak di Amerika.

Saat ini NORFED mengklaim telah ada 10.000 asosiasi perdagangan dan 100.000 pengguna mata uang keluaran NORFED. Untuk melancarkan operasinya NORFED telah mengoperasikan 80 kantor kas di seluruh negeri.(Dimuat di Harian Batam Pos, 2007)

1 comment:

Unknown said...

Salam kenal mas cahyono :), Terima kasih atas sharing artikel-artikel di blognya, sangat mencerahkan dan memberi pengetahuan yang berharga. Terus berkarya mas.