Dengan ilmu retorika dan bantuan Public Relations asing, KPK menyihir kita dengan sulap tak berujung
RJ. Lino, mantan Dirut PT. Pelindo II tersangka dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Rp. 4,08 T, bebas keluyuran.
Sudah 2 tahun bersama adik seorang mantan pimpinan KPK dalam perlindungan orang kuat. Gak diproses.
Tiba-tiba SN dikejar buru-buru mau kejar setoran untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Mau kemana KPK ini?
Dalam kasus Pelindo 2 justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp. 4,08 T.
Sementara dalam kasus #EKTP kerugian negara Rp 2,3 T adalah karangan oknum KPK dan oknum BPKP. Tapi aneh.
RJ Lino dan kasus Pelindo 2 diabaikan oleh KPK sementara kasus EKTP diramaikan kayak betul aja. DPR dihancurkan.
Di awal KPK mengatakan dan membuat HL di semua media bahwa ini adalah bancakan 2,3 T oleh DPR. Mana itu?
Makin lama semua aliran dana hilang dalam dakwaan tapi KPK ngecap terus. Kerugian negara 2,3 T.
Ayo yang mau ikut sayembara masih berlaku. Saya tunggu dokumen perhitungan kerugian Rp. 2,3 T
Hadiah sepeda dan motor juga helm...
Twitter @Fahrihamzah 15/11/2017
2 comments:
Penegakan hukum Korupsi semakin tebang pilih dan kabur entah kemana..
Artikel yang sangat Bagus dan Bermanfaat.. Update terus dan sukses selalu ya Gan
AGEN BOLA ONLINE
LOKASI BERITA
ZONA PREDIKSI
INFORMASI TERPERCAYA
AGEN BOLA TERPERCAYALOKASI DEWASA
AGEN POKER ONLINE
AGEN CASINO ONLINE
Post a Comment