Saturday, 27 August 2016

Presiden Harus Orang Indonesia Asli

Indonesian Free Press -- Khawatir warga keturunan jadi presiden RI, Ketua Dewan Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan meminta bunyi pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen dibalikan kembali.

Pasal 6 ayat (1) merupakan aturan mengenai syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan menjadi presiden RI.

Sebelum diamandemen pasal tersebut berbunyi, Presiden ialah orang Indonesia asli. Setelah terjadi amandemen kata 'orang Indonesia asli' diganti menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Atas amandemen tersebut maka terbuka warga negara berketurunan Cina, Arab, India, dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Identitas menjadi hal yang penting karena ada dunia dalam dunia, seperti medsos, vitulaisasi dan lain-nya. Bangsa Indonesia adalah terdiri dari suku-suku, yang berkumpul melakukan sumpah pemuda dan proklamasi Indonesia. Pasal 6 UUD 1945 harus dikembalikan," tegas Syahganda saat diskusi 'Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia' di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Hal senada juga disampaikan oleh Dosen Universitas Pertahanan M Dahrin La Ode bahwa syarat terbentuknya negara harus ada rakyat. Rakyat, menurutnya, dibagi dua yakni orang pribumi dan orang non pribumi sehingga seharusnya pribumi yang menjadi penguasa di Indonesia.

"Hubungan politik adalah struktual yakni penguasa dan dikuasai, Indonesia terbentuk menjadi negara karena adanya rakyat kedudukan orang pribumi harus lebih tinggi dibandingkan dengan orang non pribumi. Maka, kita harus kembalikan pasal 6 UUD 1945 sebelum diamandemen," tegasnya.

Dalam perubahan ketiga UUD 1945 syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Artinya sejak perubahan ketiga UUD 1945 tersebut telah dibuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang penting sang calon adalah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani.

Peluang konstitusional tersebut terbuka warga negara berketurunan Cina, Arab, India, dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.(ts/POSMETRO INFO)

1 comment:

Kasamago said...

Jgn sampai tragedi Singapura terjadi pd negeri ini. Etnis melayu Singapura sbg pribumi asli tersingkir dr tmpuk kekuasaan yg dambil alih etnis China