Monday, 1 August 2016

HENRO PRIYONO ADALAH SALAH SATU "TUHAN " JOKOWI..... SBY TAKUT SAMA HENDRO..... !

Indonesian Free Press -- Polly Sering Telepon dengan Private Number Deputi V BIN Ditelepon TPF Munir, Muchdi Bilang Salah Sambung Wah! Handphone Pejabat BIN Bisa Dipakai Sopir Dua Sopir Muchdi Akan Bersaksi Kuasa Hukum Muchdi: BAP Saksi Sampah!
Ada dokumen rahasia yang selama ini tidak pernah terungkap. Dokumen tertulis yang disimpan rapat-rapat oleh Tim Pencari Fakta (TPF) maupun penyidik kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini, ternyata berisi beberapa pertemuan yang membahas penyusunan skenario rencana pembunuhan Munir.
Rapat itu digelar di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah nama petinggi BIN, seperti Kepala BIN AM Hendro Priyono, Deputi V BIN Muchdi Pr, Deputi II dan Deputi IV. Disamping itu juga dihadiri oleh mantan Dirut Garuda Indra Setaiwan dan Rohainil Aini.

Adanya dokumen baru yang mengungkap keterlibatan Kepala BIN Hendro Priyono dalam konspirasi pembunuhan Munir ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, Selasa (23/9).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang saksi adalah mantan sopir Muchdi Pr, yakni Imam Mustofa dan Suradi. Satu saksi lagi dari mantan Sekjen TPF kasus Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Usman Hamid.

Dua saksi mantan sopir Muchdi Pr memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka keduanya kompak memberikan keterangan bahwa handphone milik Muchdi Pr bisa dipakai siapa saja, termasuk mereka berdua sebagai sopir. Kesaksian ini untuk mematahkan bukti keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir. Salah satu bukti yang menyeret Muchdi jadi terdakwa adalah adanya bukti beberapa kali hubungan telepon antara Muchdi dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.

Sementara saksi Usman Hamid, banyak mengungkapkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Muchdi Pr. Salah satunya adalah dokumen temuan TPF yang berisi pertemuan-pertemuan membahas skenario pembunuhan Munir.

Menurut Usman, dokumen tersebut TPF dapatkan dari intenal BIN. "Kami mendapatkan informasi tertulis berkenaan dengan rencana pembunuhan Munir. Dokumen itu tidak bisa diabaikan. Ada sejumlah nama pejabat BIN, termasuk Kepala BIN Hendro Priyono dan terdakwa yang tercatat mengikuti pertemuan rencana pembunuhan Munir," ungkap Usman.

Usman mengungkapkan, dokumen tertulis inilah yang dipakai TPF sebagai salah satu acuan dalam mengungkap fakta-fakta seputar pembunuhan Munir. Hanya saja Usman menolak mengungkapkan identitas orang yang memberikan dokumen yang sangat penting tersebut. Sebab orangnya tidak mau disebut namanya.

"Kalau dilihat substansinya surat tersebut sulit diabaikan TPF. Surat tersebut sangat membantu. Semula saya meminta diadministrasikan. Tapi yang bersangkutan keberatan disebutkan namanya secara resmi," katanya.
Menanggapi adanya dokumen baru yang terungkap dalam persidangan ini, kuasa hukum Muchdi Pr menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Dokumen tersebut tidak punya nilai. Sebab dokumen itu tidak ada nomor, tanggal, dan tandatangannnya. "Jadi hanya seperti surat kaleng, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dipakai sebagai alat bukti apapun," ujar koordinator tim kuasa hukum Muchdi, M Lutfi Hakim, seusai sidang.

Menurut Luthfie, dokumen itu bisa dipakai sebagai alat bukti bila ada tanggal dan tandatangannya. Sementara dokumen yang diungkap Usman, tidak ada tanggal dan tandatangannya. (CA/Persda Network/Sugiyarto)


Keterangan: Dicopas dari status facebook Bambang Tri

No comments: